Berita politik prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Seorang WNA Asal Australia yang Aniaya Sopir Taksi, Dideportasi oleh Kantor Imigrasi Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali telah melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Australia yang berinisial MJF. Deportasi dilakukan setelah dia melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi.

“Kami sudah melakukan deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Badung, Bali, pada Minggu (5/5/2024).

Menurut Suhendra, pria berusia 25 tahun tersebut dipulangkan ke Australia setelah dilimpahkan dari Polsek Kuta, yang berada dalam wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. MJF dikenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dia dideportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

MJF tiba di Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 17 Mei 2024. Pendeportasian dilakukan setelah MJF terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang sopir taksi di kawasan sentral parkir Kuta pada hari Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 22.05 Wita.

Proses deportasi dimulai setelah MJF menjalani proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan melalui restorative justice. Pada Kamis (2/5/2024), MJF diserahkan dari Polsek Kuta kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk proses deportasi. Pelaku ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak kabur ke Australia pada Jumat (26/4/2024) malam.

Saat itu, korban Putu Arsana, seorang sopir taksi asal Kabupaten Buleleng, Bali sedang mengantar tamu menuju hotel. Peristiwa penganiayaan terjadi ketika sesama WNA terlibat keributan yang menyebabkan akses jalan tertutup dan menghalangi mobil korban untuk melintas. MJF memukul mobil korban hingga korban keluar dari mobil untuk menanyakan alasannya. Namun, korban malah dianiaya oleh MJF.

Pelaku memukul korban sebanyak lima kali pada kepala, bahu, leher, dan punggung hingga korban mengalami luka. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta pada Selasa (23/4/2024). Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap MJF di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak kembali ke Australia.

MJF mengakui perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap korban dan alasan melakukan tindakan tersebut karena terpengaruh oleh minuman keras.