Berita politik prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Pemerintah Menunda Wajib Sertifikasi Halal bagi UMK hingga Tahun 2026, Ini Penjelasannya

Pemerintah Menunda Wajib Sertifikasi Halal untuk UMK hingga 2026, Ini Alasannya

Pemerintah telah memutuskan untuk menunda program wajib sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil hingga tanggal 17 Oktober 2026. Sebelumnya, tenggat waktu wajib sertifikasi halal tersebut adalah pada tanggal 17 Oktober 2024. “Oleh karena itu, Presiden (Joko Widodo) memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman, dan produk lainnya akan diundur pelaksanaannya. Bukan pada tahun 2024, tapi pada tahun 2026. Hal ini juga berlaku untuk obat tradisional, herbal, produk kosmetik, aksesoris, barang rumah tangga, alat kesehatan, dan produk halal lainnya yang berlaku mulai tahun 2026,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi pada Rabu (15/5/2024).

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Internal Percepatan Kewajiban Sertifikasi Halal dan perkembangan RPP Jaminan Produk Halal di Istana Merdeka pada Rabu (15/5/2024). Dijelaskan dalam keterangan tersebut, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil penyembelihan, dan jasa penyembelihan setelah 17 Oktober 2024 akan tetap diberlakukan untuk pelaku usaha menengah dan besar. Relaksasi diberlakukan untuk pelaku usaha mikro dan kecil hingga 17 Oktober 2026, serta relaksasi untuk produk impor hingga 17 Oktober 2026 berdasarkan Mutual Recognition Agreement.

“Akan diberlakukan untuk produk dari berbagai negara lain setelah negara-negara itu menandatangani MRA dengan Indonesia. Saat ini, ada 16 negara yang sudah melakukan MRA. Negara-negara yang telah melakukan MRA akan diberlakukan, karena sertifikasi halal dilakukan di negara asal sehingga barang bisa masuk. Namun, untuk negara yang belum menandatangani MRA, belum diberlakukan,” ungkap Airlangga.