Libur Panjang, Jakarta Batalkan Sistem Ganjil-Genap
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menerapkan sistem ganjil-genap selama libur panjang akhir pekan ini. Pembatalan sistem ganjil-genap berlaku pada Kamis (23/5/2024) dan Jumat (24/5/2024), serta dilanjutkan pada Sabtu (25/5/2024) dan Minggu (26/5/2024).
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan bahwa pembatalan sistem ganjil-genap tersebut dilakukan karena adanya libur nasional dan cuti bersama. Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, pembatasan kendaraan sesuai genap tidak akan berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
“Penerapan ganjil-genap mulai Kamis-Jumat akan dibatalkan karena adanya libur sesuai dengan Pergub,” ungkap Syafrin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Pemerintah menetapkan bahwa hari Kamis adalah libur nasional Hari Raya Waisak, sementara Jumat merupakan cuti bersama Hari Raya Waisak. Penetapan hari libur itu dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Syafrin mengimbau para pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku. Mereka juga diminta untuk selalu memperhatikan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.