Berita  

Irwan Hermawan, Terdakwa Korupsi BTS, Ajukan Justice Collaborator

Jakarta – Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi proyek BTS. Irwan adalah salah satu terdakwa dalam kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa saat Irwan diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa lain, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

“Sebelum ke tim penasihat hukum, terdakwa Irwan ini mengajukan permohonan JC pada kami,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Jaksa berharap keterangan Irwan akan memberikan klarifikasi terhadap kasus tersebut jika menjadi JC. Hakim ketua, Dennie Arsan Fatrika, meminta kepada tim penasihat hukum Irwan untuk menyiapkan persyaratan pengajuan JC tersebut.

“Maka kami juga yang pertama, menginginkan apa yang akan yang nanti akan disampaikan oleh terdakwa juga di persidangan ini yang kemudian bisa membantu lebih jauh persidangan ini,” kata jaksa.

Irwan dan rekannya didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Irwan diadili bersama Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dalam berkas terpisah.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Irwan beserta Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Anang Achmad Latif, Direktur Utama Bakti Kominfo, dan Galumbang Menak Simanjuntak serta Mukti Ali, melakukan pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor dalam rangka menentukan pelaksana pekerjaan. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengatur persyaratan pemilihan penyedia.

Selanjutnya, Irwan menentukan pemenang penyedia, yaitu Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1, 2, Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei, dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk Paket 3, serta Konsorsium PT Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia untuk Paket 4, 5.

Singkat cerita, proyek tersebut tidak tuntas sesuai waktu yang ditentukan. Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membayarkan 100 persen biaya proyek tersebut sehingga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

(haf/haf)