Berita  

Pihak yang Dipailitkan dan Hukuman Tidak Dapat Dipidana

Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada dengan terdakwa Ted Sioeng masuk ke tahap baru. Pihak Ted Sioeng membawa saksi ahli perdata/perbankan dari UGM, Nindyo Pramono, dan ahli hukum pidana dari UII, Mudzakkir, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bank Mayapada telah mengajukan permohonan pailit terhadap Sioengs Group dengan total kredit macet sebesar Rp 1,55 triliun. Sidang Niaga Jakarta Pusat telah menjatuhkan keputusan pailit terhadap Sioengs Group. Ted Sioeng kemudian menjadi buronan Interpol sebelum ditangkap atas tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Bank Mayapada. Saksi ahli Nindyo menegaskan bahwa Ted Sioeng tidak dapat dipidanakan berdasarkan putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Lex specialis, aturan yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum, dijadikan argumen dalam kasus ini. Dengan argumen tersebut, Nindyo menjelaskan bahwa perkara di luar kepailitan menjadi gugur karena kepailitan dianggap sebagai lex specialis. Selain itu, Kubu Ted Sioeng juga membawa saksi ahli perdata/perbankan dari UGM, Nindyo Pramono, dan ahli hukum pidana dari UII, Mudzakkir, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.