Dalam konteks pandangan Islam, mewarnai rambut untuk menyamarkan uban diizinkan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pewarna yang digunakan harus bebas dari bahan najis dan tidak boleh meniru kebiasaan yang dilarang dalam syariat. Lebih lanjut, disarankan untuk tidak menggunakan pewarna hitam murni, sesuai dengan larangan yang disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Sebagai alternatif, disarankan untuk menggunakan pewarna berwarna selain hitam, seperti merah atau kuning, praktik yang juga dilakukan oleh beberapa sahabat Nabi. Dalam Islam, mewarnai rambut dianggap sebagai tindakan yang tidak bernilai pahala namun tidak dilarang, sebagaimana yang disampaikan dalam hadis yang menunjukkan bahwa hal itu dapat membedakan umat Muslim dari umat lainnya. Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk memahami aturan yang berkaitan dengan mewarnai rambut sebelum melakukannya, agar dapat melakukan tindakan tersebut sesuai dengan ajaran Islam.
Penyamaran Rambut Uban dalam Islam: Panduan dan Hukum

Read Also
Recommendation for You

Kasur yang seharusnya menjadi tempat paling nyaman untuk beristirahat dapat berubah menjadi sarang kutu busuk…

Kota Bukittinggi, yang terletak di dataran tinggi Sumatera Barat, telah lama dikenal sebagai destinasi wisata…

Penyakit Alzheimer terus menjadi perhatian dunia medis karena jumlah penderitanya yang terus meningkat. Menurut data…

Osteoporosis, penyakit akibat kerusakan jaringan tulang, dapat menyebabkan penipisan massa tulang. Meskipun banyak yang mengira…

Tidur seharusnya menjadi saat yang paling nyaman setelah seharian beraktivitas. Namun, sering kali ada masalah…