Dalam kehidupan sehari-hari, berhutang adalah sesuatu yang sering kali terjadi dan merupakan hal yang wajar. Terdapat momen di mana seseorang membutuhkan bantuan finansial demi memenuhi kebutuhan mereka, entah itu untuk pendidikan, kesehatan, usaha, atau kebutuhan mendesak lainnya. Dalam pandangan Islam sendiri, berhutang tidak dilarang, namun tetap ada tanggung jawab yang harus dipenuhi secara serius. Bukan hanya masalah dunia semata, tetapi juga berkaitan dengan hisab di akhirat kelak. Rasulullah SAW telah memberikan banyak peringatan kepada umatnya tentang pentingnya membayar hutang dan berpotensi bahaya bagi mereka yang dengan sengaja mengabaikannya.
Meskipun demikian, masih banyak orang yang menyepelekan hutang, bahkan ada yang berupaya menghindar dari kewajiban tersebut. Padahal, dalam hadits-hadits Rasulullah SAW ditegaskan bahwa seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki hutang akan tertahan hingga hutangnya diselesaikan. Sehingga, sangat penting bagi umat Islam untuk memahami betapa esensialnya untuk melunasi hutang sebelum saat ajal menjemput.
Dalam Islam, berhutang diizinkan, namun harus diiringi dengan tanggung jawab untuk melunasinya. Sebagaimana dalam hadits Rasulullah, “Barang siapa yang berhutang dengan niat untuk melunasi, Allah akan memudahkan jalannya. Sebaliknya, jika seseorang berhutang tanpa niat untuk membayar, maka Allah akan membiarkannya dalam kesulitan” (HR. Ibnu Majah). Rasulullah juga memberikan banyak peringatan mengenai bahayanya bagi yang lalai dalam membayar hutang.
Penting untuk diingat bahwa berhutang sebaiknya dilakukan pada saat darurat, tanpa mengabaikan kemungkinan untuk menghindari utang sebisa mungkin. Kecuali tidak ada alternatif lain. Sebab, orang yang berutang berpotensi untuk berdusta dan tidak mematuhi janji. Rasulullah mengajarkan bahwa berhutang sebaiknya dilakukan jika memang benar-benar diperlukan, karena hutang bisa mendorong seseorang untuk berdusta dan mengingkari janji (HR. Bukhari).
Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan masih memiliki hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah no. 2414, disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437). Demikian juga, dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan memiliki hutang, ruhnya akan tertahan hingga hutangnya dilunasi” (HR. At-Tirmidzi).
Rasulullah juga menyebutkan bahwa orang yang mampu membayar hutang namun menunda-nunda adalah orang yang zalim (HR. Bukhari). Dari berbagai hadits tersebut, jelas terlihat betapa Islam menekankan pentingnya membayar hutang tepat waktu. Hutang bukanlah hanya urusan dunia semata, tetapi juga akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat nanti. Semoga kita semua bisa memahami dan mempraktikkan ajaran-ajaran Islam terkait dengan hutang dengan sebaik-baiknya.