Pegawai non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengalami pemutusan kontrak kerja sebanyak 700 orang. Hal ini disebabkan karena para honorer tersebut tidak dapat diangkat menjadi PPPK tahun 2024 dan adanya larangan bagi instansi untuk mempekerjakan honorer. Meskipun demikian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menegaskan bahwa para pegawai non-ASN yang terkena pemutusan kontrak kerja masih memiliki peluang untuk bekerja di masa mendatang. Akibat dari pemutusan kontrak, terjadi kekosongan pegawai di berbagai bidang seperti tenaga pengamanan, kebersihan, dan sopir. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengisi kekosongan tersebut melalui mekanisme tenaga alih daya yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD. Namun, untuk tenaga guru dengan masa kerja kurang dari dua tahun, kontrak kerja tidak akan dilanjutkan. Sehingga, ratusan honorer yang terkena PHK masih memiliki peluang untuk kembali bekerja, termasuk guru honorer dengan masa kerja kurang dari 2 tahun.
Peluang Lanjut Karir Bagi Honorer Terkena PHK

Read Also
Recommendation for You
Anggota Komisi IV Bidang Pendidikan dan Kesehatan DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, Yudha Puja Turnawan…
Pada final China Masters 2025 Super 750, An Se Young, tunggal putri Korea peringkat satu…
Hari ini, menurut kalender Bali, adalah Redite Umanis Ukir. Dalam tradisi Bali, Redite Umanis Ukir…
Pertandingan final sektor U-19 Polytron Superliga Junior 2025 sangat dinanti-nantikan karena akan mempertemukan klub-klub ‘raksasa’…
Zaskia Sungkar, seorang aktris Indonesia, telah mengungkapkan mengidam makanan yang unik selama kehamilan keduanya. Kebiasaan…
Pelatih Persib, Bojan Hodak, telah beralih fokus ke pertandingan tandang melawan Arema FC dalam pekan…