Berita  

Jika MK Memutuskan Membatalkan Keputusan Mengenai Usia Calon Wakil Presiden, KPU Berencana Untuk Berkonsultasi

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden telah menuai kritik dari berbagai pihak. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menambahkan klausul “pernah atau sedang menjabat kepala daerah,” telah memunculkan debat di ruang publik.

Putusan tersebut dianggap menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang diusulkan sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto. Ada dugaan terjadi konflik kepentingan dalam putusan tersebut setelah Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, ikut berpartisipasi dalam keputusan tersebut.

Hasil putusan tersebut kemudian diikuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah hakim oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK terkait pelanggaran etik. Di antara mereka adalah Anwar Usman, yang menerima banyak laporan mengenai konflik kepentingan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa belum dapat diprediksi apakah jika Anwar Usman terbukti bersalah akan berdampak terhadap posisi Gibran sebagai calon wakil presiden.

Sebelumnya, KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Perubahan yang akan dilakukan terhadap PKPU adalah Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam kata lain, batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal adalah 40 tahun atau mereka yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan umum.

Ketidakpastian muncul terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden karena ia telah mendaftar sebelum PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur batas usia calon presiden sebesar 40 tahun direvisi. Sedangkan usia Gibran saat ini masih 36 tahun. Hasyim mengatakan bahwa keputusan MK dinyatakan final dan mengikat (“final and binding”). “Tidak ada upaya hukum untuk membatalkan itu. Namun, apakah keputusan yang dibuat MKMK mempengaruhi keputusan tersebut, saya belum tahu persis. Jadi, apapun keputusan mereka, kita akan berkonsultasi,” ujarnya.

Menurut KPU, diprediksi akan terjadi perselisihan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).