Berita  

Es Krim Alkohol di Surabaya: Tanggapan MUI Jatim

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah memberikan peringatan terkait produk es krim yang mengandung alkohol hingga 40 persen yang sempat dijual di mal di Surabaya. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018, makanan dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen diharamkan. MUI Jatim menyarankan agar masyarakat, khususnya umat Muslim, lebih berhati-hati dalam memastikan kehalalan produk makanan dan minuman yang dibeli, terutama untuk anak-anak. Konsumen sebaiknya memastikan bahwa produk yang dibeli telah memiliki sertifikasi halal dari BPJPH dan izin edar dari BPOM, demi keselamatan konsumen. Langkah tegas juga telah diambil oleh Satpol PP Surabaya dengan menyegel gerai penjual es krim yang diduga mengandung alkohol setelah video viral mencuat di media sosial. MUI Jatim menegaskan bahwa es krim mengandung alkohol yang beredar di Surabaya harus dihindari, dan Satpol PP telah mengambil tindakan menyegel gerai terkait setelah video review menyebar. Let’s always be careful in choosing our food and drinks.

Source link