Pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah tanda kesetaraan kedua jenis ASN tersebut. Hal ini terjadi di Palangka Raya, menunjukkan bahwa PNS dan PPPK dianggap memiliki posisi yang sama. Tindakan ini mencerminkan komitmen untuk memperlakukan kedua jenis ASN dengan adil dan setara. Selain itu, kebijakan ini juga dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para ASN, karena mereka merasa dihargai dan diperlakukan sama. Langkah ini merupakan langkah positif dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan harmonis di instansi pemerintah.
PNS dan PPPK Sejajar: Bukti Kesetaraan yang Memuaskan
Read Also
Recommendation for You
Anggota Komisi IV Bidang Pendidikan dan Kesehatan DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, Yudha Puja Turnawan…
Pada final China Masters 2025 Super 750, An Se Young, tunggal putri Korea peringkat satu…
Hari ini, menurut kalender Bali, adalah Redite Umanis Ukir. Dalam tradisi Bali, Redite Umanis Ukir…
Pertandingan final sektor U-19 Polytron Superliga Junior 2025 sangat dinanti-nantikan karena akan mempertemukan klub-klub ‘raksasa’…
Zaskia Sungkar, seorang aktris Indonesia, telah mengungkapkan mengidam makanan yang unik selama kehamilan keduanya. Kebiasaan…
Pelatih Persib, Bojan Hodak, telah beralih fokus ke pertandingan tandang melawan Arema FC dalam pekan…