Berita  

Ketua DPRD Mendorong Pemberian Sanksi kepada Disdik Bogor Terkait Pungli Guru Cuti Hamil

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menanggapi viralnya persoalan uang pungutan cuti hamil yang diduga dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor kepada seorang guru. Meskipun Disdik mengklaim tidak melakukan pungutan uang tersebut, Atang meminta agar Inspektorat menyelidiki Disdik Kota Bogor.

Disdik Kota Bogor sebelumnya menyebut bahwa ada uang yang masuk ke salah satu staf kepegawaian dari guru yang bersangkutan. Namun, uang tersebut sudah dikembalikan ke guru. Atang menilai bahwa jika uang sudah masuk, itu berarti ada pungutan, sehingga ia meminta Inspektorat untuk menyelidiki hal tersebut.

Atang juga menyatakan bahwa jika ditemukan indikasi tersebut, Disdik perlu diberi sanksi sebagai efek jera. Ia juga menekankan perlunya reformasi sistem dalam pengurusan administrasi yang berhubungan dengan pendidikan, mulai dari proses yang lebih transparan hingga pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) masa pelayanan.

Menurut Atang, sebagai lembaga yang mengurusi pendidikan, Disdik seharusnya memberikan keteladanan. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah harus memiliki mekanisme penyelidikan dan penindakan internal untuk menyelesaikan praktik-praktik negatif seperti ini.

Sebelumnya, viral di media sosial terkait curhatan seorang guru SD di Kota Bogor yang diminta uang hingga diancam dipecat setelah mengajukan cuti melahirkan. Meskipun sempat menerima uang tersebut, Sekretaris Disdik Kota Bogor mengonfirmasi bahwa uang tersebut telah dikembalikan ke guru yang bersangkutan setelah sebelumnya diterima secara tiba-tiba.

Hendres, Sekretaris Disdik Kota Bogor, menyebut bahwa staf kepegawaian Disdik menerima uang tersebut melalui transfer bank secara tiba-tiba. Uang tersebut ditransfer oleh guru ke Disdik sebesar Rp 250 ribu.

Pemerintah Kota Bogor juga tengah mendalami persoalan tersebut untuk menemukan solusi yang tepat.