Achmad Taufan, pengacara M Ramdanu alias Danu, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus 2021, mengungkapkan bahwa keluarga kliennya menerima ancaman teror setelah Danu mengungkap kasus tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa ancaman teror terhadap Danu belum ada. “Tidak ada ancaman terhadap Danu, tetapi ketika kami melakukan pertemuan awal untuk memeriksa Danu, ada beberapa hal yang mencurigakan,” kata Taufan kepada wartawan pada Senin (13/11/2023).
Taufan mengatakan bahwa jika dirinya berada di rumah keluarga Danu, orang-orang di sana sudah mengetahui kedatangannya, karena kendaraannya sudah dikenali oleh warga setempat.
Sejak awal, Taufan mengatakan Danu ditempatkan di sebuah rumah perlindungan atau safe house atas permintaan pengacara. Permintaan ini didasari atas kekhawatiran akan keselamatan Danu dan keluarganya karena masih ada tersangka lain dalam lingkaran mereka serta takut membongkar kasus tersebut.
Taufan juga berharap agar tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Mimin, Arighi, dan Abi, ditahan oleh kepolisian, karena saat ini mereka hanya diwajibkan untuk melaporkan diri seminggu sekali.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya bahwa jika kasus tersebut berjalan terlalu lama, pihak lain mungkin melakukan manuver yang tidak diketahui, mengingat bahwa kasus ini belum terungkap setelah dua tahun.
Dalam kasus tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Yosep Hidayah (suami korban dan ayah korban), M Ramdanu atau Danu (keponakan korban), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi, dan Abi (anak tiri Yosep).