Di tengah masa tenang Pemilu 2024, nama Mahfud Md. justru muncul dari penjelasan internal kubu Ganjar-Mahfud. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut calon wakil presiden itu sedang menjalani umrah. Namun, Hasto tidak merinci kapan Mahfud berangkat maupun kapan akan kembali ke Tanah Air.
Hasto: Masa Tenang Diisi Doa dan Refleksi
“Iya (umrah),” ujar Hasto singkat saat menjawab pertanyaan soal keberadaan Mahfud di Menteng, Jakarta Pusat, pada Ahad, 11 Februari 2024.
Hasto menegaskan, periode sepi kampanye sejak November hingga 10 Februari 2024 tidak dimaknai sebagai jeda total bagi pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Menurut dia, pasangan nomor urut 3 itu tetap mengisi waktu dengan doa sekaligus merenungkan kembali aspirasi yang mereka serap selama masa kampanye.
Ganjar-Mahfud Tetap Bergerak di Hari Tenang
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasyid, mengatakan bahwa calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. tetap bekerja pada masa tenang Pemilu 2024. Ia menegaskan, yang tenang hanyalah suasana kampanye di ruang publik, bukan kerja politik dan persiapan internal.
“Terus dong kerjanya, tenangnya, ya, di luar, tapi kita harus kerja terus,” kata Arsjad usai kampanye akbar di Semarang, Sabtu, 10 Februari 2024.
Arsjad juga memastikan kubu Ganjar-Mahfud akan mengawal proses Pilpres 2024 hingga penghitungan di Tempat Pemungutan Suara atau TPS selesai. Salah satu fokus utamanya adalah memastikan saksi hadir di setiap TPS.
1,6 Juta Saksi Disiapkan untuk Kawal TPS
Deputi Operasi 247 TPN Ganjar-Mahfud, Denon Prawiraatmadja, menyebut partai, koalisi, dan relawan telah menyiapkan 1,6 juta saksi untuk menjaga agar Pilpres berjalan jujur dan adil. Menurut dia, para saksi itu sudah mendapat pelatihan dari partai pengusung seperti PDIP, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, serta TPN Ganjar-Mahfud menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Denon mengatakan, jumlah saksi tersebut mencakup sekitar 800 ribu TPS yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia menekankan bahwa para saksi akan diminta benar-benar mengawasi formulir C1 di TPS.
“Partai koalisi sudah pengalaman dua kali Pilpres, yang pasti mengawasi C1,” kata Denon.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2014, formulir C1 merupakan sertifikat hasil dan rincian penghitungan suara di TPS. Dokumen ini menjadi catatan resmi proses pemungutan suara, termasuk jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara masing-masing kandidat dan partai politik.
