Calon wakil presiden Mahfud Md. sedang menjalani umrah selama masa tenang dalam pemilihan presiden atau Pilpres. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Meskipun demikian, Hasto tidak menyebut secara jelas tentang keberangkatan dan kepulangan Mahfud.
“Iya (umrah)” kata Hasto singkat saat menjawab pertanyaan tentang posisi Mahfud yang sedang menjalani umrah, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Ahad, 11 Februari 2024.
Hasto mengatakan bahwa selama masa tenang setelah kampanye dari November hingga 10 Februari 2024, pasangan Ganjar-Mahfud akan terus mengisi dengan berdoa. Selain berdoa, pasangan nomor urut 3 itu juga akan merefleksikan aspirasi selama kampanye berlangsung.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasyid, mengatakan bahwa pada masa tenang pemilihan umum atau Pemilu 2024, calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud Md. akan tetap bekerja. Arsjad menyebut hari tenang itu hanya ada di luar.
“Terus dong kerjanya, tenangnya, ya, di luar, tapi kita harus kerja terus,” kata Arsjad saat ditemui usai kampanye akbar di Semarang, pada Sabtu, 10 Februari 2024.
Selain itu, Arsjad juga memastikan bahwa kubu Ganjar-Mahfud akan tetap mengawal pemilihan presiden atau Pilpres 2024 sampai selesai di Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Arsjad menyebut Tim Ganjar-Mahfud akan memastikan para saksi hadir di setiap TPS.
Sementara itu, Deputi Operasi 247 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar–Mahfud, Denon Prawiraatmadja, mengatakan bahwa partai dan koalisi dan relawan telah menyiapkan 1,6 juta saksi untuk mengawal pemilihan presiden atau Pilpres agar berjalan jujur dan adil. Partai koalisi, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, dan TPN Ganjar-Mahfud disebut telah memberikan pelatihan kepada para saksi di Tempat Pemungutan Suara atau TPN itu menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Denon juga menyebut seluruh saksi itu telah mencakup di 800 ribu TPS yang tersebar di penjuru negeri. Dia menyebut saksi-saki itu akan diminta untuk serius mengawasi formulir C1 di TPS.
“Partai koalisi sudah pengalaman dua kali Pilpres, yang pasti mengawasi C1,” kata Denon.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2014, formulir C1 adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS. Formulir C1 perlu diisi sebagai laporan proses pemungutan suara serta mencatat hasil penghitungan. Informasi di dalamnya meliputi jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat dan partai politik.