Berita politik prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

KPK Menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

KPK Menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

Jakarta – KPK kembali menetapkan satu tersangka baru terkait kasus korupsi di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Ari ditampilkan dalam konferensi pers penahanan yang diadakan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024). Dia terlihat mengenakan rompi tersangka KPK dan tangannya sudah diborgol.

“KPK menetapkan AS, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Ali menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ari Suryono dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW). Siska sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi di Pemkab Sidoarjo.

Keterlibatan Ari Suryono dimulai ketika ia memerintahkan Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD Sidoarjo. Ari juga meminta Siska menghitung besaran potongan dana insentif yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Untuk menutupi perbuatannya, Ari Suryono meminta Siska Wati untuk menyerahkan uang potongan insentif secara tunai dan bekerja sama dengan bendahara yang ditunjuk pada tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Ari Suryono telah ditahan di Rutan KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Tim penyidik menahan Tersangka AS selama 20 hari pertama, mulai 23 Februari 2024 hingga 13 Maret 2024,” kata Ali.

KPK sebelumnya telah memeriksa Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, sebagai saksi pada Jumat (16/2). Dia didalami terkait dugaan pemotongan dan penggunaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

KPK sebelumnya juga menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada tahun 2023, dengan total uang yang dipotong dari para pegawai BPPD sebesar Rp 2,7 miliar.

Insentif yang seharusnya diterima oleh para pegawai BPPD Sidoarjo dari perolehan pajak sejumlah Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama tahun 2023, diduga dipotong oleh Siska sebesar 10-30 persen dan diserahkan secara tunai.

Dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (25/1), KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dipotong dari insentif ASN.

Potongan dan penerimaan dana insentif tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

[Lihat juga Video: MAKI Bakal Ajukan Lagi Gugatan soal Harun Masiku 2 Minggu Lagi]

(ygs/imk)