Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menjelaskan bahwa pemberian pangkat istimewa TNI kepada Prabowo Subianto sesuai dengan UU No. 20 tahun 2009 dan seharusnya sudah diberikan dua tahun yang lalu. Khairul menyatakan bahwa dalam UU tersebut disebutkan tentang pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa, bukan kenaikan pangkat kehormatan seperti yang sering keliru disebutkan dalam beberapa pemberitaan.
Menurut Khairul, penganugerahan pangkat istimewa merupakan hak yang diberikan bersamaan dengan pemberian bintang jasa oleh negara. Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama, yaitu bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, dan bintang swa buwana paksa utama.
Penganugerahan pangkat istimewa kepada Prabowo sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh sudah seharusnya dilakukan mengingat pemberian empat tanda kehormatan tersebut. Khairul menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan UU No. 20 tahun 2009 dan tidak layak disebut sebagai hal yang tidak pantas.
Menurut Khairul, Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya sebagai presiden, namun dengan latar belakang militer yang dimilikinya, pemberian pangkat bintang 4 akan membuatnya sebagai panglima tertinggi TNI yang paripurna. Prabowo telah memenuhi syarat dan haknya untuk mendapatkan pangkat istimewa ini berdasarkan jasa dan pengorbanannya bagi TNI, negara, dan rakyat.
Sumber: https://prabowosubianto.com/pengamat-penganugerahan-pangkat-istimewa-tni-untuk-prabowo-sesuai-uu/