Menurut Khairul Fahmi, seorang pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto sesuai dengan UU No. 20 tahun 2009 dan seharusnya sudah diberikan dua tahun yang lalu.
Khairul menjelaskan bahwa dalam UU tersebut terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa, bukan kenaikan pangkat kehormatan seperti yang sering keliru disebutkan oleh beberapa pemberitaan.
Prabowo telah dianugerahi empat tanda kehormatan bintang militer utama, yang menjadi dasar pemberian pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh sesuai dengan ketentuan UU No. 20 tahun 2009.
Menurut Khairul, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo tidak pantas dipertanyakan karena hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.
Berdasarkan penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo pada tahun 2022, seharusnya penganugerahan pangkat istimewa ini telah dilakukan pada tahun tersebut.
Khairul juga menegaskan bahwa Prabowo sebenarnya sudah memiliki hak dan memenuhi syarat untuk mendapatkan pangkat istimewa tersebut mengingat jasanya bagi TNI, negara, dan rakyat.
Prabowo, dengan latar belakang militer, disarankan untuk menyandang pangkat bintang 4 agar sebagai panglima tertinggi TNI akan lebih paripurna. (SENOPATI)