Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menaruh perhatian penuh pada pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. Bagi lembaga pengawas pemilu itu, tahapan ini bukan sekadar agenda lanjutan, melainkan momen krusial yang harus berjalan tanpa celah. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa PSU hanya bisa dilakukan sekali sehingga seluruh prosesnya perlu dicermati sejak awal.
Bawaslu Minta Seluruh Persiapan Dicek Ketat
Lolly menyampaikan, Bawaslu tidak akan hanya memantau hari pencoblosan, tetapi juga menelusuri kesiapan teknis di lapangan. Menurutnya, setiap detail persiapan harus diperiksa agar pelaksanaan PSU tidak menyisakan persoalan baru. “Tentu saja, dalam pandangan Bawaslu, semua tahapan tersebut penting termasuk PSU, terutama karena PSU hanya dapat dilakukan sekali dan tidak boleh diulang, tidak mungkin untuk terjadi pengulangan PSU,” kata Lolly kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Ia menambahkan, Bawaslu juga menyiapkan tim pengawas yang akan berada di lokasi untuk memastikan koordinasi berjalan lancar selama proses berlangsung. Langkah ini, kata dia, penting agar pengawasan tidak hanya bersifat formal, tetapi benar-benar hadir di setiap tahapan yang dikerjakan penyelenggara.
Metode KSK dan TPS Dipakai dalam PSU
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar PSU di Kuala Lumpur dengan dua metode, yakni kotak suara keliling (KSK) dan tempat pemungutan suara (TPS). Metode KSK dijadwalkan pada 9 Maret 2024, sementara metode TPS akan dilaksanakan sehari setelahnya, pada 10 Maret 2024.
Sebelum pemungutan suara dilakukan, KPU lebih dulu memulai pemutakhiran daftar pemilih sebagai bagian dari tahapan PSU. Total pemilih yang akan ikut dalam PSU di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang. Jumlah ini menjadi salah satu alasan mengapa pengawasan dinilai harus benar-benar ketat, mengingat skala pelaksanaannya tidak kecil.
Target Penghitungan dan Rekapitulasi Nasional
KPU menargetkan penghitungan suara PSU di Kuala Lumpur rampung pada Senin (11/3). Setelah itu, hasilnya diharapkan sudah masuk ke tingkat nasional pada 15 Maret 2024. Dengan jadwal yang padat dan tahapan yang berurutan, pengawasan dari Bawaslu menjadi bagian penting agar proses tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
