Berita politik prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK Mendeteksi Adanya Markup Harga

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan adanya markup harga dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR RI pada tahun anggaran 2020.

“Kasusnya kalau enggak salah markup harga, ada persekongkolan. Katanya mahal, padahal di pasar enggak sebesar itu,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.

Namun Alex mengaku belum menerima informasi lebih detail dari tim penyidikan soal perkara dugaan korupsi rumah dinas DPR tersebut.

Salah satu perkembangan terbaru yang diumumkan KPK perihal penyidikan tersebut adalah pencegahan terhadap tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri.

“KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.

Ali tidak menjelaskan lebih lanjut identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri tersebut. Pemberlakuan cegah tersebut berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai Juli 2024 dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

KPK juga mengingatkan agar para pihak terkait untuk kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka.

Namun pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers penahanan. Ali telah menyampaikan tim penyidik KPK dalam penyidikan tersebut telah menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

KPK juga menyebutkan seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Nanti ketika proses persidangan, pasti dibuka seluas-luasnya. Seluruh alat bukti yang diperoleh dari penyelidikan atau keterangan dari para saksi yang sudah dipanggil, pasti dibuka dalam sebuah berita acara pemeriksaan. Itu juga diserahkan secara resmi kepada penasihat hukumnya, kepada terdakwa, untuk sama-sama kemudian dibuktikan di depan majelis hakim secara terbuka,” ujar Ali Fikri.