Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, berencana untuk mengevaluasi iuran dan manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), terutama untuk pekerja bukan penerima upah (BPU). Langkah ini dianggap perlu guna menjaga kesehatan dan ketahanan dana program JKK dan JKM.
Ida mengungkapkan bahwa kasus klaim JKM mengalami peningkatan dari tahun 2019 hingga tahun 2023, dengan peningkatan terbesar terjadi pada periode 2022 hingga 2023 sebesar 125%. Pada tahun 2022 terdapat 8.140 kasus klaim, sementara pada tahun 2023 jumlahnya bertambah menjadi 18.308 kasus klaim JKM.
Selain itu, rasio klaim JKM juga mengalami peningkatan dari 55,6% pada tahun 2019 menjadi 198,1% pada tahun 2023. Kenaikan rasio klaim tersebut berdampak pada ketahanan dana JKM karena adanya moral hazard dari pendaftaran dan pendampingan klaim.
Ida juga menyoroti rendahnya cakupan peserta BPU, di mana hanya 11% dari total pekerja sektor informal yang terdaftar. Dia menekankan pentingnya upaya penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) di perusahaan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Upaya lain yang bisa dilakukan adalah optimalisasi penegakan hukum bersama antara BPJS dan pengawas ketenagakerjaan, serta peningkatan kesadaran masyarakat akan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kesimpulannya, evaluasi iuran dan manfaat program JKK dan JKM perlu dilakukan untuk memperbaiki keadaan program ini.