Berita politik prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

MK: Saksi dan Ahli Akan Diberikan Durasi Waktu 15-20 Menit pada Sidang Sengketa Pilpres

MK: Saksi dan Ahli Akan Diberikan Durasi Waktu 15-20 Menit pada Sidang Sengketa Pilpres

Durasi waktu saksi dan ahli di sidang sengketa Pilpres 15-20 menit | Garuda News 24 Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan kuota saksi dan ahli bagi pihak pemohon sebanyak 19 orang dalam sidang sengketa Pilpres 2024. MK memberikan waktu 15 menit untuk setiap saksi dan 20 menit untuk setiap ahli. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pihak pemohon memiliki kebebasan untuk memanfaatkan kuota saksi yang disediakan. Dari 19 kuota yang tersedia, pemohon juga dapat mengajukan ahli.

Suhartoyo menjelaskan bahwa MK memberikan kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan saksi dan ahli hingga mencapai total 19 orang, tergantung dari kebutuhan apakah untuk ahli atau saksi. Sidang pemeriksaan saksi untuk pemohon Ganjar Pranowo-Mahfud Md direncanakan akan dilaksanakan pada Selasa (2/4), sementara untuk pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan dilaksanakan pada Senin (1/4).

Sidang perdana sengketa Pilpres telah digelar oleh MK hari ini, dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon. Sidang lanjutan akan dilangsungkan pada Kamis (28/3) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.