Kejaksaan Agung terus mengejar pihak-pihak yang diduga menikmati hasil korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. Sudah menangkap dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka, Kejagung juga berusaha menyelamatkan kerugian negara dalam kasus ini.
Dalam perhitungan Kejagung, kerugian negara dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk ini, menjadi rekor terbesar dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengungkapkan bahwa kerugian perekonomian negara sebesar Rp.271 triliun ini. Untuk menghitung kerugian ini, Kejaksaan bekerja sama dengan tim ahli lingkungan hidup dari Institut Pertanian Bogor (IPB) di Jawa Barat.
Kerugian perekonomian negara tersebut diperkirakan akan terus bertambah karena tim penyidik masih belum selesai dalam menghitung kerugian keuangan negara dari eksplorasi dan penambahan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.
Hasil perhitungan kerugian perekonomian didasarkan pada dampak kerusakan ekologi dan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan timah ilegal yang sedang diselidiki sebagai tindak pidana korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Selama penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di Bangka Belitung dan Jakarta sejak November 2023, uang ratusan miliar berhasil disita. Pada Rabu, 6 November 2023, penggeledahan dilakukan di sembilan kantor penambangan timah di Bangka Belitung dan tiga rumah milik pengusaha timah dengan inisial A dan TW.
Dari penggeledahan tersebut, Kejaksaan menyita 65 keping emas dengan total berat 1.062 gram, uang tunai Rp.76,4 miliar, serta mata uang asing sebesar Rp.23 miliar, Rp.4,79 miliar, dan Rp.18,8 juta. Selain itu, dilakukan penggeledahan pada Januari 2024 dan menyita satu unit mobil jenis Porsche, satu unit mobil Honda Swift, uang tunai hasil korupsi timah senilai Rp 6,07 miliar, dan uang asing sebesar Rp 372,9 juta.
Pada 9 Maret 2024, sepekan sebelum mengumumkan Helena Lim sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah tinggal dan kantor PT QSE dan PT SD. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai total Rp.33 miliar dalam bentuk Rp.10 miliar dan pecahan dolar Singapura sebanyak 2,5 juta.