Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham memastikan bahwa pemberlakuan wajib sertifikat halal pada Oktober 2024 nanti tetap tidak akan berubah. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap permintaan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki untuk memperpanjang batas waktu sertifikasi halal bagi UMKM yang masih banyak yang belum bersertifikat halal. Program Wajib Halal sendiri akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Aqil menegaskan bahwa upaya maksimal sedang dilakukan dalam mendekati batas waktu tersebut. Sebagai langkah awal, pada bulan Maret, April, dan Mei, kegiatan serentak dilakukan di seluruh Indonesia selama tiga bulan untuk memperkuat Program Wajib Halal 2024 secara massif. Meskipun ada kendala dengan batas waktu yang dianggap sulit bagi UMKM, pemerintah sedang merancang skenario relaksasi sanksi khusus bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).
Meskipun demikian, sertifikasi halal terus didorong untuk mengatasi jumlah pelaku usaha yang belum bersertifikat. Aqil juga menyoroti keprihatinan pelaku UMKM yang khawatir produk mereka tanpa sertifikasi akan ditarik dari pasaran. Oleh karena itu, diimbau agar pelaku usaha segera melakukan sertifikasi halal, terutama karena prosesnya saat ini dapat dilakukan melalui mekanisme self declare yang lebih mudah dan terjangkau.
Saat ini, terdapat sekitar empat juta produk yang sudah bersertifikat halal, termasuk dua juta produk makanan. Semua ini akan terus dipercepat dalam prosesnya.