Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Beceng Khotibi Achyar, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperketat seleksi perekrutan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai dampak dari kasus asusila yang terjadi. “Saya sangat prihatin atas kejadian ini, pelakunya harus diberi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Beceng kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Beceng menyoroti kasus tindak asusila yang diduga dilakukan oleh tenaga honorer atau PJLP Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur. Dia menegaskan bahwa jika ada pekerja yang melakukan tindakan asusila, maka harus diberi sanksi berat, terutama jika perbuatan tersebut dilakukan kepada anak kandungnya sendiri.
Dia juga mengimbau agar proses seleksi perekrutan PJLP harus ditingkatkan kualifikasinya agar ke depan tidak ada lagi kejadian yang dapat mencoreng nama institusi. “Lebih baik dipecat, jangan lagi dijadikan PJLP dan mulai ke depan pengangkatan PJLP khusus Damkar harus selektif,” ujarnya.
Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan bahwa kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan oleh Kepolisian. Tersangka juga terancam dipecat atau diputus kontraknya jika terbukti bersalah dan telah mencemarkan nama baik institusi. “Jika memang bersalah dan telah mencemarkan nama baik institusi, akan dilakukan tindakan pemutusan kontrak,” kata Satriadi.
Berdasarkan keterangan Kepolisian, tersangka SN dijerat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sesuai dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka berinisial SN karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia lima tahun di Jakarta Timur.