Polisi Menetapkan Satu Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP, Ini Motifnya
Penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) dengan inisial TRS sebagai tersangka kasus kematian taruna yang bernama Putu Satria Ananta Rustika alias PSAR (19 tahun). Diduga korban meninggal setelah dianiaya oleh tersangka, yang merupakan seniornya di dalam toilet kampus tersebut.
“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu TRS meninggal dunia,” tegas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada awak media di Jakarta, Sabtu (4/5/2024). Menurut Gidion, penetapan tersangka dilakukan setelah pihak penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sebanyak 36 orang saksi, termasuk dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli. Setelah itu, pihak penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian tersebut.
“Gidion menyimpulkan bahwa setelah sinkronisasi data yang ada, hasilnya mengarah pada tersangka ini,” ujar Gidion. Motif tersangka melakukan tindak kejahatan adalah sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan. Namun, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka TRS menyebabkan nyawa korban melayang.
“Penindakan tersebut dilakukan dengan aksi represif atau kekerasan yang berujung pada kematian korban,” jelas Gidion. Tersangka TRS dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai pertanggungjawaban perbuatannya. Ancaman pidana maksimal 15 tahun akan dijatuhkan kepada tersangka.
“Ini pelaku tunggal dalam aksi ini,” kata Gidion.