Berita politik prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Hanura Mendesak Pembatalan Program Tapera karena Dinilai Memaksa Pekerja

Hanura Mendesak Pembatalan Program Tapera karena Dinilai Memaksa Pekerja

Jakarta – Partai Hanura mendesak pemerintah untuk membatalkan penerapan iuran pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hanura menilai program Tapera pemaksaan terhadap pekerja.
“Sebab aturannya berbau wajib alias ‘pemaksaan’ kepada pekerja dan pengusaha. Partai Hanura mendesak pemerintah untuk membatalkan peraturan perundangan tersebut,” kata Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Rhamdani, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (8/6/2024).
Benny menyebut seandainya ingin menerapkan program Tapera, pemerintah mesti melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam pelaksanaannya tidak memberatkan masyarakat dan pengusaha.
“Adanya fakta kesenjangan kepemilikan rumah (backlog) yang sampai 16 juta orang. Memastikan pemerintah abai dalam mengurus dan memenuhi kebutuhan dasar tersebut,” ucapnya.
Dia juga menyinggung soal Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum PNS) ketika dulu aparatur sipil negara diminta menyisihkan gajinya. Dalam keadaan seperti itu, pemerintah justru memperluas target pengenaan iuran kepada seluruh masyarakat pekerja.
“Kurang lebih Rp 550 miliar dan kemudian tidak diketahui di mana rimbanya tabungan tersebut,” ujar Benny.
“Aturan tersebut harusnya disosialisasikan dulu, sebab aturannya berbau wajib alias ‘pemaksaan’ kepada pekerja dan pengusaha,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kebijakan Tapera belakangan ini mendapat perhatian publik setelah pemerintah mengumumkan revisi PP Nomor 25 tahun 2020 yang dituang dalam PP Nomor 21 tahun 2024. Dalam aturan itu disebutkan simpanan Tapera diambil dari gaji peserta sebesar 3%. Untuk pekerja diambil 2,5% dari gaji dan 0,5% ditanggung pemberi kerja, sementara untuk pekerja mandiri akan diambil dari gaji sebesar 3%
Pada pasal 68 PP 25 tahun 2020 disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera 7 tahun dari aturan tersebut ditetapkan. Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027.
Adapun, yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berusia di atas 20 tahun atau sudah menikah, memiliki gaji minimal di atas upah minimum, dan WNA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia.
Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Pemanfaatannya untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
(bel/fas)