Jakarta –
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ). Sidang yang digelar hari ini menghadirkan 5 orang saksi fakta.
Kelima saksi terdiri dari Direktur PT Pratama Daya Cahya Manunggal Budi Santoso, Direktur PT Risen Engineering Consultant Josia I Rastandi, serta Ahli Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Prof. Bambang Suhendro, Prof. Jamasri, dan Iwan Zarkasi.
Diketahui, PT RISEN Engineering Consultant dan PT Pratama Daya Cahya Manunggal merupakan konsultan uji beban yang dikontrak oleh kontraktor pelaksana KSO Waskita-ACSET. Para konsultan melakukan pengujian dan asesmen kekuatan jembatan tol MBZ sebelum dioperasikan.
Dalam pelaksanaannya, konsultan didampingi oleh tim Ahli KKTJ, mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Ahli KKTJ Prof. Jamasri menjelaskan uji beban dilakukan setelah konstruksi selesai.
Ada dua uji yang dilakukan, yaitu uji dinamis dan uji statis. Pengujian dilakukan di bentang jembatan 60, 75, dan 120 meter dengan total 15 bentang yang diambil secara acak dengan kriteria-kriteria tertentu hingga terpilih 15 titik.
“Dalam hal ini, kita memberikan kriteria dari setiap bentang untuk diuji, satu bentang diuji minimal 2 hari. Dalam uji beban, disiapkan truk 12 buah dengan beban 30 ton pasir tiap truk. Tahap pertama masuk 4 truk masuk ke tol terlebih dahulu untuk pengujian,” tutur Prof. Jamasri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).
Direktur PT Pratama Daya Cahya Manunggal Budi Santoso mengatakan berdasarkan hasil uji beban, semuanya memenuhi kriteria persyaratan.
“Dari jembatan yang kami uji semuanya terpenuhi. Kami juga melakukan loading test untuk mengukur kekuatan, yang berarti keamanannya terpenuhi,” kata Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT RISEN Engineering Consultant Josia I Rastandi mengungkapkan hasil dari uji beban jembatan tol layang MBZ sudah layak.
“Bukan kapasitas kami untuk menentukan layak atau tidak, kami hanya sebatas menguji. Nah, hasil rapat pleno KKJTJ kan memang sudah disimpulkan layak, seusai dengan kriteria, dan saya sependapat. Yah saya sampaikan apa adanya saja sesuai fakta,” ungkap Josia.
Sementara itu, Ahli KKJTJ Prof. Bambang Suhendro menegaskan sidang pleno penentuan kelayakan uji beban Tol MBZ dihadiri semua stakeholder dan sejumlah ahli, baik dari ahli baja, beton, struktur, pengawas, maupun penguji dan pihak lainnya sesuai bidang ilmu masing-masing. Para ahli mengkaji, me-review, dan masing-masingnya diberikan kesempatan mempresentasikan hingga memberikan saran hingga final.
“Dari situlah semua saran anggota (KKJTJ) dikaji dan dilakukan review baik dari sisi keamanan, kenyamanan, kuat atau tidaknya, hingga spesifikasinya. Setelah itu ditanyakan lagi apakah menerima atau keberatan. Bila sudah sepakat maka dinyatakan ini memenuhi persyaratan,” ujar Prof. Bambang.
Meski bukan kapasitasnya untuk mengatakan layak atau tidak, Ahli KKJTJ Iwan Zarkasi mengatakan Tol MBZ sudah sangat memenuhi syarat aman untuk dilewati kendaraan Golongan I s.d Golongan V.
“Bila melihat dari hasil uji coba dengan menggunakan 12 truk dengan total beban 360 ton, menurut saya sudah sangat memenuhi untuk dilewati semua golongan kendaraan. Ditambah lagi, selain sudah mendapatkan sertifikat desain perencanaan, Tol MBZ juga sudah mendapat sertifikat kelayakan dari Menteri PUPR, yang ditandatangani langsung oleh Pak Basuki Hadimuljono,” pungkasnya.
(anl/ega)