Rencana Amnesti Prabowo: Maafkan Koruptor dan Kembalikan Uang

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara tegas menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan koruptor yang mengembalikan uang yang telah dikorupsi merupakan strategi untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan fokus pada pemulihan aset negara. Upaya ini sejalan dengan prinsip Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah disahkan oleh Indonesia. Yusril menekankan bahwa penindakan korupsi harus mencakup aspek pencegahan, penegakan hukum yang efektif, dan pemulihan aset yang telah disalahgunakan.

Presiden Prabowo telah mengusulkan agar koruptor yang bersedia mengembalikan uang hasil korupsi dapat diberikan pengampunan sebagai bagian dari perubahan pendekatan hukuman yang akan diimplementasikan sesuai dengan revisi KUHP Nasional yang sedang disusun. Yusril menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi harus memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat, dengan fokus pada pemulihan aset yang telah dirampas. Selain itu, penindakan korupsi juga harus terintegrasi dalam upaya pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi dalam berbagai kasus pidana, termasuk korupsi, dengan memperhatikan kepentingan negara. Kementerian yang dipimpinnya telah mengkoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk dalam kasus-kasus korupsi, sebagai bagian dari usaha untuk memberikan kesempatan kepada narapidana. Proses pemberian amnesti melibatkan pembahasan mengenai restitusi kerugian negara akibat korupsi serta implementasi teknis dari program amnesti tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengajak koruptor untuk mengembalikan uang korupsi dengan jaminan bahwa mereka akan menerima pengampunan jika bersedia mengembalikan aset yang telah disalahgunakan. Prabowo menegaskan pentingnya pengembalian dana korupsi secara tertutup untuk memberikan peluang kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya. Harapannya, langkah-langkah pengampunan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.