Prabowo Subianto: PPN 12% Baru untuk Barang Mewah

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengklarifikasi bahwa peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan dilakukan hanya pada barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada. Penegasan ini disampaikan oleh Prabowo dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Menurutnya, kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara barang lain akan tetap dikenakan tarif PPN 11% yang berlaku sejak tahun 2022. Prabowo juga menjelaskan bahwa PPN sebesar 12% tidak akan dikenakan pada barang yang sudah dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Lebih lanjut, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan akan tetap diberikan pembebasan PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain kebijakan terkait PPN, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, termasuk bantuan beras bagi 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa semua langkah tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat serta menciptakan kebijakan yang bermanfaat untuk semua kalangan.