Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (Dirut RSUP) Haji Adam Malik dengan inisial BP kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara anggaran 2018. Keputusan penetapan tersangka dan penahanan BP diinformasikan oleh Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma kepada media pada Selasa (23/4/2024). Diduga BP, bersama dengan AD dan MB, melakukan modus pengutipan pajak tanpa penyetoran ke kas negara dan tidak membayar 12 transaksi yang seharusnya dibayarkan pada BKU tahun 2018. Kerugian keuangan negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp.8.059.455.203 menurut perhitungan BPK RI. BP dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan. Sebelumnya, Kejari Medan juga menetapkan AD dan MB sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Inisial BP Tersangka: Penemuan Menjanjikan di RSUP Adam Malik

Read Also
Recommendation for You
Pada Senin (3/2/2025), Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) dan Koalisi Rakyat Tangkap Koruptor (KORTAK) bersatu…
Setiap orang diperbolehkan mendirikan perusahaan pers dan melakukan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke Dewan…
Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolda…
Anggota Komisi XI DPR RI, Marinus Gea, menyarankan pemerintah daerah (Pemda) untuk menutup Badan Usaha…