Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan langkah penting bagi siapa pun yang ingin berkendara secara legal di Indonesia. SIM tidak hanya menjadi bukti bahwa pemiliknya memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengemudikan kendaraan, tetapi juga berfungsi sebagai jaminan keselamatan di jalan raya. Setiap SIM memiliki persyaratan yang berbeda, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan. Saat ini, persyaratan pemberian SIM mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023.
Syarat-syarat untuk pembuatan SIM berdasarkan golongan, mulai dari SIM A umum hingga SIM C2, dapat membantu Anda dalam mempersiapkan diri sebelum mengajukan permohonan. Untuk SIM A umum, syaratnya antara lain adalah batasan usia minimal 20 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir pendaftaran SIM, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki SIM A perseorangan yang telah digunakan selama 12 bulan.
Untuk SIM B1, persyaratannya mirip dengan SIM A umum namun berlaku untuk kendaraan bermotor dengan berat di atas 3.500 kilogram. Begitu pula dengan SIM B1 umum, SIM B2, SIM B2 umum, SIM C1, dan SIM C2. Setiap golongan SIM memiliki batasan usia minimal yang berbeda serta persyaratan lain seperti memiliki KTP, formulir pendaftaran, kesehatan jasmani dan rohani yang baik, serta memiliki SIM sebelumnya yang telah digunakan selama 12 bulan.
Penting untuk memahami persyaratan SIM berdasarkan golongan agar proses penerbitan SIM dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan Anda memenuhi semua syarat yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan pembuatan SIM agar dapat berkendara dengan aman dan legal di Indonesia.