Presiden Indonesia Prabowo Subianto memimpin sesi perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (7/2) siang. Dalam sesi tersebut, Prabowo menekankan pentingnya pertahanan nasional bagi sebuah negara dan bahwa melindungi rakyat merupakan tujuan nasional Indonesia sesuai Konstitusi 1945. Konstitusi tersebut menegaskan bahwa salah satu tujuan nasional pertama adalah melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia. Prabowo menyatakan bahwa prinsip pertama dalam pertahanan nasional adalah prinsip perlindungan.
Dewan Pertahanan Nasional telah mendapatkan mandat sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan nasional, terutama Pasal 15 yang mengenai pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Meskipun demikian, baru saat ini upaya untuk mewujudkannya benar-benar terlaksana. Peraturan Presiden No. 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional merupakan implementasi dari mandat undang-undang tersebut, yang digulirkan pada tahun 2024.
Saat ini, Dewan Pertahanan Nasional berperan dalam menyusun proposal untuk solusi kebijakan dan tindakan strategis yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam konteks pertahanan nasional, Dewan Pertahanan Nasional memiliki fungsi dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan nasional untuk periode 5 tahun. Untuk mendukung tugas operasional Dewan Pertahanan Nasional, proses finalisasi struktur organisasi dan prosedur kerja sedang berlangsung, dengan melibatkan tiga wakil yang mewakili Geostrategi, Geopolitik, dan Geoeconomic, serta didukung oleh sebuah sekretariat.