PortalBeritaAntara.info adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terbaru dan analisis mendalam

Kucing: Penjelasan Para Ulama

Memelihara kucing seringkali menjadi pilihan bagi banyak orang karena sifatnya yang menggemaskan dan jinak. Namun, di tengah popularitasnya, muncul pertanyaan seputar hukum memperjualbelikan kucing dalam Islam. Beberapa orang berpendapat bahwa jual beli kucing adalah hal yang wajar, terutama bagi yang ingin memiliki ras tertentu. Namun, ada juga pandangan yang menyatakan bahwa memperjualbelikan kucing dilarang dalam Islam, mengacu pada beberapa hadits yang melarang transaksi ini. Salah satu hadits yang kerap disebut adalah sebuah hadits dari Jabir bin Abdullah yang menyatakan larangan Nabi Muhammad SAW terhadap jual beli sinnaur (kucing liar) dan anjing.

Dalam Islam, hukum jual beli kucing menjadi perdebatan di kalangan ulama. Meskipun hadits dalam Shahih Muslim tampaknya melarang transaksi ini, ulama dari empat mazhab mayoritas (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) memperbolehkannya dengan alasan kucing termasuk hewan suci yang dapat dimanfaatkan tanpa cacat dalam akad jual belinya. Namun, ada mazhab Zahiri, terutama pendapat Imam Ibnu Hazm, yang mengharamkan jual beli kucing berdasarkan hadits larangan Nabi Muhammad SAW. Namun demikian, ada pengecualian jika kucing diperlukan untuk mengatasi gangguan seperti tikus, maka jual belinya menjadi boleh bahkan wajib.

Pemahaman ulama tentang hadits tersebut memperjelas bahwa larangan jual beli kucing tidak berlaku untuk semua kucing, khususnya kucing liar (sinnaur) yang tidak dapat dimanfaatkan seperti kucing peliharaan (hirrah). Mayoritas ulama sepakat bahwa jual beli kucing peliharaan diperbolehkan dalam Islam, asalkan tidak ada unsur penzaliman atau eksploitasi berlebihan terhadap hewan. Oleh karena itu, yang sebenarnya dilarang untuk diperjualbelikan adalah kucing liar atau kucing hutan yang dikenal dengan istilah sinnaur.