Kepiting merupakan makanan laut yang populer karena rasanya yang lezat dan kandungan gizinya. Namun, dalam konteks kehalalan makanan bagi umat Islam, timbul pertanyaan mengenai status kepiting. Ada perdebatan panjang di kalangan ulama tentang hukum mengonsumsi kepiting karena habitatnya yang ada di dua alam, yaitu air dan darat. Beberapa ulama seperti Imam Abu Zakaria bin Syaraf al-Nawawi dan Ibnu Qudamah menganggap kepiting haram dikonsumsi karena hidup di dua habitat. Namun, Mazhab Malikiyyah, Hanbali, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa kepiting halal tanpa perlu disembelih karena tidak memiliki darah yang mengalir. Sementara Mazhab Syafi’i dan Hanafi mengharamkan konsumsi kepiting karena dianggap sebagai hewan amfibi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa bahwa kepiting halal dikonsumsi berdasarkan penelitian ilmiah yang menunjukkan kepiting adalah hewan air. MUI menekankan agar kepiting aman dan layak dikonsumsi. Selama kepiting dalam kondisi yang aman, umat Muslim diperbolehkan untuk mengonsumsinya. Dengan demikian, status kepiting sebagai makanan halal bagi umat Islam telah dijelaskan melalui fatwa MUI yang mengacu pada dalil Al-Qur’an, hadits, dan hasil penelitian ilmiah.
Makan Kepiting: Halal atau Haram? Panduan Berdasarkan Fatwa MUI

Read Also
Recommendation for You

Saat kecelakaan lalu lintas terjadi, tindakan pertama yang diambil oleh saksi atau penolong sangat penting….

Lebaran biasanya identik dengan tradisi mudik, namun tidak semua orang memiliki kesempatan untuk pulang ke…