Tato dalam Islam adalah suatu praktik yang diharamkan berdasarkan ajaran Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam bahasa Arab, tato disebut sebagai al-wasymu, yaitu gambar atau lukisan pada kulit yang dibuat dengan menusukkan jarum halus. Tato dianggap sebagai perubahan terhadap ciptaan Allah Ta’ala, sehingga dilarang dalam ajaran Islam. Hal ini diperkuat dengan hadis Muttafaq ‘Alaih yang melarang tato dan mengancam dengan kutukan. Tato dianggap sebagai dosa besar oleh ulama besar seperti Adz-Dzahabi, sehingga seseorang yang telah bertato wajib bertaubat dengan tulus.
Namun, terdapat perdebatan terkait dengan tato sementara yang dibuat dengan stiker atau henna. Beberapa syarat harus dipenuhi agar tato sementara diperbolehkan, seperti tidak bersifat permanen dan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan akidah Islam. Sementara itu, tato permanen yang menggunakan tinta yang dimasukkan ke dalam kulit dianggap secara mutlak haram dalam ajaran Islam. Selain mengubah ciptaan Allah, tato permanen juga dapat mempengaruhi keabsahan wudhu dan salat seseorang.
Bagi seseorang yang telah bertato sebelum mengetahui keharamannya, disarankan untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah. Jika memungkinkan, tato tersebut harus dihilangkan, namun jika tidak, cukup dengan taubat nasuha. Dengan demikian, penting bagi umat Muslim untuk memahami hukum tato dalam Islam agar dapat menjalankan ajaran dengan lebih baik tanpa melakukan perbuatan yang diharamkan. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Anda untuk meningkatkan pemahaman dalam menjalankan agama Islam dengan benar.