Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran yang menetapkan jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama Bulan Ramadan. Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN pada Senin-Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB, sedangkan pada Jumat jam kerja diperpanjang hingga pukul 15.30 WIB. Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengatur skor lembur pegawai selama Bulan Ramadan berdasarkan total jam lembur dalam sebulan sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan ini berlaku untuk jam kerja instansi pemerintah dan pegawai selama Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tanpa termasuk jam istirahat. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Surat edaran ini ditujukan kepada para asisten, Kepala Perangkat Daerah, camat, dan lurah di lingkungan Pemkot Surabaya. Jadi, mulai dari sekarang pegawai ASN di Surabaya sudah memiliki ketentuan jam kerja yang berlaku selama Bulan Ramadan.
Jam Kerja ASN Pemkot Surabaya di Bulan Ramadan: Panduan Lengkap

Read Also
Recommendation for You

Pemberlakuan sistem satu arah secara nasional untuk arus mudik Lebaran telah resmi dimulai, dengan kebijakan…

Pada Rabu, 26 Maret 2025, dilakukan upacara pengangkatan 9.051 honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

Kegiatan penanaman pohon yang diselenggarakan oleh Polda Riau telah dihadiri oleh Ketua Yayasan Tumbuh sekaligus…

Bio Farma meluncurkan program Mudik Aman Sampai Tujuan Bersama Bio Farma 2025 dengan memberangkatkan 600…