Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran yang menetapkan jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama Bulan Ramadan. Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN pada Senin-Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB, sedangkan pada Jumat jam kerja diperpanjang hingga pukul 15.30 WIB. Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengatur skor lembur pegawai selama Bulan Ramadan berdasarkan total jam lembur dalam sebulan sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan ini berlaku untuk jam kerja instansi pemerintah dan pegawai selama Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tanpa termasuk jam istirahat. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Surat edaran ini ditujukan kepada para asisten, Kepala Perangkat Daerah, camat, dan lurah di lingkungan Pemkot Surabaya. Jadi, mulai dari sekarang pegawai ASN di Surabaya sudah memiliki ketentuan jam kerja yang berlaku selama Bulan Ramadan.
Jam Kerja ASN Pemkot Surabaya di Bulan Ramadan: Panduan Lengkap
Read Also
Recommendation for You
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi penumpang gelap dalam reformasi Polri….
Pemerintah Australia telah mengirim surat peringatan kepada situs game sosial Roblox setelah menerima laporan mengenai…
Pusat Penyuluhan Pertanian Kementerian Pertanian memperkenalkan inovasi terbaru dalam acara Ngobrol Asyik atau Ngobras Volume…
Menurut Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas, kehadiran Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di daftar sepuluh…
Pentingnya penguatan pelaksanaan Asta Program Prioritas (Asta Protas) Kementerian Agama di satuan pendidikan madrasah di…
Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Prof. Dr. Andi Asrun SH MH, memberikan tanggapan terkait…
