Selama bulan Ramadan, puasa memerintahkan umat Muslim untuk menahan lapar dan haus, serta mengendalikan diri dari segala hal yang dapat membatalkan atau mengurangi nilai ibadah. Namun, di tengah kebiasaan modern seperti merokok dan menggunakan vape, sejumlah pertanyaan muncul mengenai kebolehan melakukan aktivitas ini saat berpuasa. Beberapa orang berpendapat bahwa karena asap rokok dan uap vape bukan makanan atau minuman yang dikonsumsi, maka tidak membatalkan puasa. Namun, dalam pandangan fiqih Islam, mayoritas ulama setuju bahwa merokok dan vape dapat membatalkan puasa karena zat yang masuk ke tubuh secara sengaja.
Sebagian ulama, terutama dari Mazhab Syafi’i, menganggap bahwa merokok membatalkan puasa. Mereka menjelaskan bahwa asap rokok bukan hanya uap biasa, tetapi mengandung zat yang masuk ke dalam paru-paru dan tenggorokan. Selain itu, merokok disebut sebagai “minum asap” dalam bahasa Arab, menunjukkan kemiripan aktivitas ini dengan minum yang dapat membatalkan puasa. Begitu pula dengan adanya sisa zat tembakau yang ditemukan dalam tubuh yang menegaskan bahwa merokok meninggalkan residu dalam tubuh dan dapat membatalkan puasa.
Vape atau rokok elektrik juga dianggap dapat membatalkan puasa karena uapnya mengandung zat yang dihirup secara sengaja. Menghirup asap yang tidak disengaja, seperti asap masakan atau polusi udara, tidak membatalkan puasa. Perokok pasif juga tidak terpengaruh karena mereka tidak secara sengaja menghirup asap rokok. Oleh karena itu, selama berpuasa sebaiknya untuk menahan diri dari merokok atau menggunakan vape. Selain menjaga keabsahan ibadah, ini juga bisa menjadi kesempatan untuk mengurangi atau bahkan berhenti merokok.