Pegawai non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengalami pemutusan kontrak kerja sebanyak 700 orang. Hal ini disebabkan karena para honorer tersebut tidak dapat diangkat menjadi PPPK tahun 2024 dan adanya larangan bagi instansi untuk mempekerjakan honorer. Meskipun demikian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menegaskan bahwa para pegawai non-ASN yang terkena pemutusan kontrak kerja masih memiliki peluang untuk bekerja di masa mendatang. Akibat dari pemutusan kontrak, terjadi kekosongan pegawai di berbagai bidang seperti tenaga pengamanan, kebersihan, dan sopir. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengisi kekosongan tersebut melalui mekanisme tenaga alih daya yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD. Namun, untuk tenaga guru dengan masa kerja kurang dari dua tahun, kontrak kerja tidak akan dilanjutkan. Sehingga, ratusan honorer yang terkena PHK masih memiliki peluang untuk kembali bekerja, termasuk guru honorer dengan masa kerja kurang dari 2 tahun.
Peluang Lanjut Karir Bagi Honorer Terkena PHK

Read Also
Recommendation for You

Pemberlakuan sistem satu arah secara nasional untuk arus mudik Lebaran telah resmi dimulai, dengan kebijakan…

Pada Rabu, 26 Maret 2025, dilakukan upacara pengangkatan 9.051 honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

Kegiatan penanaman pohon yang diselenggarakan oleh Polda Riau telah dihadiri oleh Ketua Yayasan Tumbuh sekaligus…

Bio Farma meluncurkan program Mudik Aman Sampai Tujuan Bersama Bio Farma 2025 dengan memberangkatkan 600…