Pegawai non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengalami pemutusan kontrak kerja sebanyak 700 orang. Hal ini disebabkan karena para honorer tersebut tidak dapat diangkat menjadi PPPK tahun 2024 dan adanya larangan bagi instansi untuk mempekerjakan honorer. Meskipun demikian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menegaskan bahwa para pegawai non-ASN yang terkena pemutusan kontrak kerja masih memiliki peluang untuk bekerja di masa mendatang. Akibat dari pemutusan kontrak, terjadi kekosongan pegawai di berbagai bidang seperti tenaga pengamanan, kebersihan, dan sopir. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengisi kekosongan tersebut melalui mekanisme tenaga alih daya yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD. Namun, untuk tenaga guru dengan masa kerja kurang dari dua tahun, kontrak kerja tidak akan dilanjutkan. Sehingga, ratusan honorer yang terkena PHK masih memiliki peluang untuk kembali bekerja, termasuk guru honorer dengan masa kerja kurang dari 2 tahun.
Peluang Lanjut Karir Bagi Honorer Terkena PHK
Read Also
Recommendation for You
Pada laga perdana putaran kedua Super League 2025-2026, Bali United tidak berhasil mempertahankan tren nirbobolnya….
Membuat konten yang dapat menarik perhatian netizen tidak selalu harus melibatkan peralatan mahal. Para kreator…
Dr. Hans Kwee, seorang ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, memprediksi bahwa harga emas secara…
Polres Temanggung, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan pengrusakan mesin Anjungan Tunai Mandiri…
Sistem pengendalian banjir di Kota Surabaya mendapat apresiasi dari Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima…
Hujan deras yang turun di wilayah Situbondo telah menyebabkan bencana tanah longsor. Material longsoran seperti…
