Puasa adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan umat Muslim selama bulan Ramadhan. Dalam berpuasa, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, seperti sengaja makan dan minum atau hubungan suami istri saat siang hari. Namun, bagaimana jika seseorang mengalami mimpi basah di siang hari saat sedang berpuasa? Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa atau justru dimaafkan dalam ajaran Islam? Penjelasannya adalah sebagai berikut.
Mimpi basah atau emisi nokturnal, adalah proses alami keluarnya air mani secara tidak sengaja saat tidur. Menurut para ulama, mimpi basah yang terjadi saat tidur di siang hari selama berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini karena mimpi basah terjadi tanpa disengaja dan di luar kendali individu. Puasa seorang Muslim hanya batal jika keluarnya air mani disebabkan oleh kontak langsung antara kulit dan benda lain, seperti tangan atau alat kelamin menyentuh sesuatu dan menyebabkan keluarnya air mani.
Namun, apabila air mani keluar tanpa disengaja atau secara alami tanpa adanya sentuhan langsung, maka puasa tetap sah. Salah satu contoh keluarnya air mani yang tidak disengaja adalah mimpi basah di siang hari saat berpuasa. Meskipun mimpi basah tidak membatalkan puasa, seseorang yang mengalaminya harus mandi junub atau mandi besar sebelum melanjutkan ibadah lainnya, seperti shalat, untuk menjaga kesucian diri dalam menjalankan ibadah.
Dengan demikian, umat Muslim yang mengalami mimpi basah di siang hari saat berpuasa tidak perlu khawatir karena puasanya tetap sah. Tetapi, penting untuk tetap menjaga kebersihan dan kesucian diri dengan melakukan mandi junub setelah mengalami mimpi basah. Semua ini bertujuan untuk menjaga kesucian diri dalam menjalankan ibadah.