Berkeramas adalah bagian penting dari menjaga kebersihan diri sehari-hari. Dalam budaya dan ajaran agama, kebersihan juga dianggap sebagai bentuk kepedulian terhadap diri sendiri. Namun, selama bulan Ramadhan saat menjalankan ibadah puasa, sering muncul pertanyaan apakah berkeramas dapat membatalkan puasa. Ada kekhawatiran bahwa air yang masuk ke dalam tubuh saat mandi atau berkeramas bisa membatalkan puasa. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan berpuasa agar ibadah tetap sah tanpa mengabaikan kebersihan diri.
Setiap ibadah memiliki aturan yang harus dipatuhi, termasuk syarat wajib, syarat sah, dan hal-hal yang bisa membatalkan. Dalam Islam, berkeramas saat berpuasa diperbolehkan asalkan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh. Dalam beberapa situasi seperti mandi junub dan mandi sebelum salat Jumat, jika air masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja, puasa tetap dianggap sah. Menurut hadis yang disebutkan oleh Imam Malik, berkeramas saat berpuasa tidak dianggap sebagai hal yang makruh.
Berkeramas pada dasarnya tidak membatalkan puasa, baik untuk menyegarkan tubuh atau menghilangkan rasa gatal. Jika air masuk ke dalam tubuh tanpa sengaja, itu tidak akan membatalkan puasa. Namun, jika seseorang sengaja memasukkan air ke dalam tubuh, misalnya ke telinga, maka puasanya bisa batal. Oleh karena itu, berkeramas saat berpuasa masih diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan dan kepercayaan diri dalam menjalankan ibadah.