PortalBeritaAntara.info adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terbaru dan analisis mendalam

Pahami Sistem FWA: Fleksibilitas Kerja ASN

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, mengumumkan penerapan Flexible Work Arrangement (FWA) mulai H-7 Lebaran tahun 2025, tepatnya pada tanggal 24 Maret 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dengan mendorong masyarakat untuk memulai perjalanan mudik lebih awal. Melalui FWA, diharapkan distribusi mobilitas dapat lebih merata sehingga kemacetan, terutama di jalur-jalur utama yang biasanya padat saat musim mudik, dapat berkurang secara signifikan.

FWA sendiri merupakan sistem kerja fleksibel yang memberi kebebasan bagi karyawan untuk mengatur waktu dan tempat kerja sesuai dengan kebutuhan tanpa mengorbankan produktivitas. Hal ini sejalan dengan perubahan gaya hidup dan tuntutan dunia kerja modern, di mana banyak perusahaan mulai menerapkan FWA sebagai bentuk adaptasi.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 (Perpres 21/2023) yang mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tujuan meningkatkan produktivitas kerja, memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja ASN, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam pelaksanaannya, ASN diberikan fleksibilitas dalam melaksanakan tugas kedinasan baik dari lokasi maupun waktu, dengan tetap tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) dianggap sebagai langkah inovatif dalam dunia kerja yang semakin relevan, baik di sektor swasta maupun pemerintahan. Selain memberikan fleksibilitas bagi pekerja, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan saat mudik Lebaran serta mendukung peningkatan produktivitas ASN.

Source link