PortalBeritaAntara.info adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terbaru dan analisis mendalam

Apakah Luka Berdarah saat Puasa Membatalkan? Penjelasan Lengkapnya

Puasa merupakan ibadah yang wajib bagi umat Islam, di mana selama periode puasa, umat Muslim harus menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Namun, seringkali timbul pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai apakah luka yang mengeluarkan darah dapat membatalkan puasa. Para ulama mayoritas menyatakan bahwa luka yang mengeluarkan darah tidak akan membatalkan puasa, selama darah tersebut tidak masuk ke dalam tubuh yang dapat membatalkan puasa.

Jadi, perdarahan akibat luka tidak secara otomatis membatalkan puasa. Misalnya, darah yang keluar karena cedera ringan atau mimisan tidak akan mempengaruhi kesahihan puasa. Tindakan melukai tubuh, kecuali bekam (hijamah), juga tidak akan membatalkan puasa. Namun, perlu diingat bahwa jika darah berasal dari lokasi yang dekat dengan rongga tubuh alami seperti gusi, penting untuk memastikan darah tidak tertelan.

Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali menyatakan bahwa menelan air liur yang bercampur dengan darah dapat membatalkan puasa. Jadi, jika mengalami gusi berdarah, sebaiknya segera meludahkan darah tersebut dan membersihkan mulut agar darah tidak masuk ke dalam tubuh. Meskipun demikian, jika perdarahan berlebihan hingga mengganggu kesehatan, puasa boleh dibatalkan untuk alasan keselamatan.

Sebagai umat Islam, penting untuk tetap tenang dan bijak dalam menghadapi situasi ini. Selain itu, menjaga kesehatan saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan juga sangat penting untuk memastikan puasa berjalan lancar tanpa risiko mengganggu kesehatan tubuh. Serta untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel terkait adab berbuka puasa atau keutamaan sedekah takjil untuk orang yang berpuasa selama bulan Ramadan.

Source link