PortalBeritaAntara.info adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terbaru dan analisis mendalam

Prabowo Subianto Announces 13th Salary Disbursement in June 2025

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Bapak Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (11/3). Prabowo menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 telah ditandatangani untuk mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparat negara di pusat dan daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan total 9,4 juta penerima.

Gaji ke-13 dan THR pada tahun 2025 akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100% bagi pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara bagi ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Pensiunan pun tidak luput dari kebijakan ini, mereka akan tetap menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap bahwa langkah ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H.

Presiden Prabowo mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang telah bekerja keras untuk menyusun kebijakan ini. Ia juga mengapresiasi kerja keras aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri di seluruh wilayah tugasnya. Dengan demikian, diharapkan pemberian gaji ke-13 ini dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi para penerima manfaat dalam menghadapi kebutuhan ekonomi selama periode mudik dan liburan Idul Fitri mendatang.

Source link