Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai negeri, PPPK, TNI, dan Polri, akan diberikan dengan komponen Tunjangan Kinerja (Tukin) 100%. Hal ini disampaikan dalam keterangan beliau di Istana Negara pada Selasa (11/3). THR yang diterima oleh ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sedangkan untuk ASN daerah, besaran THR akan disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Bagi pensiunan, THR akan diberikan berdasarkan jumlah pensiun bulanan yang mereka terima. Aturan terkait THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.
Pembayaran THR dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya, dimulai dari 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan di awal tahun ajaran baru pada Juni 2025. Seluruh aparat negara baik di pusat maupun di daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, sebanyak 9,4 juta penerima, akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama liburan Lebaran dan mudik. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung masyarakat, seperti menurunkan harga tiket pesawat, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta menyediakan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir.