Pada tanggal 24 Februari 2025, pemerintah meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan mengakhiri paradoks di Indonesia. Indonesia, dengan kekayaan alamnya yang melimpah, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Menurut Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, langkah ini merupakan upaya konkret untuk menyelesaikan ketimpangan yang masih terjadi di tanah air. Dengan diciptakannya Danantara, fokus utama akan diarahkan pada penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang strategis sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Hasan menekankan pentingnya menghindari ekspor sumber daya alam mentah sehingga nilai tambahnya dapat dinikmati secara maksimal oleh rakyat Indonesia. Dengan membiayai sektor industri strategis seperti hilirisasi nikel, pengembangan kecerdasan buatan, dan pembangunan kilang minyak, Danantara diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 8 persen. Tidak hanya sebagai lembaga pengelola investasi, Danantara juga diharapkan dapat menjadi instrumen yang mendorong pembangunan demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Dengan aset sebesar Rp 14.000 triliun di bawah pengelolaannya, Danantara memiliki peran penting dalam mengelola kekayaan negara untuk mencapai tujuan Indonesia sebagai negara maju dengan kesejahteraan yang merata. Melalui langkah hilirisasi, Danantara diyakini akan memberikan dukungan yang berarti dalam percepatan pembangunan sektor-sektor strategis di Indonesia. Peluncuran Danantara dipandang sebagai hadiah ulang tahun bagi Indonesia yang ke-80, sebagai langkah penting dalam mengakhiri paradoks yang masih menghantui negara ini.