Perbedaan DPR Draf RUU TNI yang Ditolak dan Dibahas

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membahas draf rancangan undang-undang (RUU) TNI dengan wartawan sebagai tanggapan terhadap isu yang sedang ramai dibicarakan di media sosial. Dasco menegaskan bahwa versi draft RUU yang beredar di media sosial tidak sama dengan yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR aktif memantau reaksi penolakan yang muncul di media sosial dan bahkan mengadakan konferensi pers untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi RUU tersebut.

Dalam penjelasannya, Dasco menyoroti bahwa hanya tiga pasal yang menjadi fokus dalam pembahasan RUU TNI. Perubahan yang diusulkan bertujuan untuk menguatkan aturan demi mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masa depan. Pasal-pasal yang menjadi sorotan di antaranya Pasal 3 ayat (2) yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 tentang penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, telah menyampaikan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai bahan referensi. Perubahan yang diajukan hanya terfokus pada tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan dapat mengurangi kebingungan serta ketidaksesuaian informasi terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.

Source link