ASN terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), menerapkan syarat baru untuk perpanjangan kontrak PPPK dan pegawai alih daya di wilayah tersebut. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bukti pelunasan PBB-P2 juga menjadi syarat kenaikan pangkat bagi PNS di daerah tersebut.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengumumkan ketentuan ini melalui Surat Edaran Nomor:900.1.1.1/020/BPPRD/I/2025. Pembayaran PBB-P2 juga menjadi syarat kelengkapan berkas perpanjangan kontrak PPPK dan pegawai alih daya. Jumlah pembayaran PBB P2 dapat dilihat dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP PBB) melalui cektagihan.palangkaraya.go.id/portlet.php.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan PBB P2 sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya. Pemkot Palangka Raya juga telah menghapus denda pada sektor pajak tersebut dalam rangka optimalisasi penerimaan PBB P2. Para ASN berstatus Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja diminta untuk memahami dengan baik syarat perpanjangan kontrak PPPK.