Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil hasil seleksi CPNS 2024 di lingkup Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, memutuskan untuk mengundurkan diri. Alma Eka Ayuningtyas, pelamar formasi Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi di Sekretariat Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, adalah CPNS yang mengambil keputusan ini. Pemkab Garut segera mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mengisi formasi yang ditinggalkan, dengan tujuan agar kebutuhan CPNS 2024 di Garut tetap terpenuhi. Meskipun keputusan penggantian atau pengisian formasi baru sepenuhnya menjadi kewenangan pusat, Pemkab Garut optimis bahwa usulannya akan dipertimbangkan. Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Nurdin Yana, menjelaskan perbedaan antara CPNS yang mengundurkan diri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ketika seorang calon PPPK mundur, biasanya dapat digantikan dengan honorer yang sudah menunggu untuk diangkat menjadi PPPK. Namun, dalam kasus CPNS, keputusan ini tergantung pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia apakah formasi yang kosong akan diisi ulang atau tidak. Keputusan Alma Eka untuk mundur sebagai CPNS 2024 juga merupakan fenomena yang terjadi di berbagai daerah.
Alma Lulus CPNS 2024: Mengapa Mengundurkan Diri?

Read Also
Recommendation for You
Para pengemudi transportasi online di Jakarta mulai menunjukkan ketidakpuasan mereka melalui berbagai spanduk yang tersebar…
Gelombang kedua pemberangkatan jemaah haji melalui Embarkasi Surabaya telah dimulai pada hari Sabtu (17/5). Pemberangkatan…
Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang akan menjadi tuan rumah perayaan Hari Raya…
Menurut BMKG Juanda, cuaca di Jawa Timur pada hari Sabtu (17/5) diprediksi akan mengalami gerimis…
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Indah Dhamayanti Putri, memberikan dukungan terhadap wacana pembentukan Provinsi…
Di Kota Semarang, Jawa Tengah, kejadian polisi gadungan memalak warga dengan modus operandi menakut-nakuti menggunakan…