Model Paula Verhoeven melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, telah mengajukan banding resmi terhadap putusan perceraian dengan Baim Wong. Proses banding ini dilakukan setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan perceraian keduanya pada tanggal 16 April. Alvon Kurnia Palma menyatakan bahwa pengajuan banding telah dilakukan secara elektronik pada tanggal 28 April 2025. Meskipun alasan di balik keputusan Paula Verhoeven untuk mengajukan banding belum dijelaskan, tetapi pengajuan tersebut telah terdaftar secara resmi. Sebelumnya, putusan perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven telah dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Jadi, model Paula Verhoeven telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding terhadap putusan perceraian tersebut. Hal ini tentu menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan di sejumlah media. Melalui kuasa hukumnya, Paula Verhoeven berusaha untuk mendapat keputusan yang dianggap lebih adil dalam perselisihan perceraian dengan Baim Wong. Langkah hukum ini membuktikan bahwa Paula Verhoeven serius dalam menyelesaikan masalah hukumnya dan ingin mencari keadilan melalui proses banding yang telah diajukan.