Daftar Negara yang Melegalkan Ganja untuk Kebutuhan Medis

Ganja telah lama memiliki stigma negatif, namun ternyata memiliki manfaat medis yang signifikan. Banyak negara telah melegalkan ganja untuk tujuan pengobatan, dengan regulasi ketat dan pengawasan dari otoritas kesehatan setempat. Legalisasi ganja medis didasarkan pada manfaat terapeutik zat aktif seperti tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD) dalam tanaman Cannabis sativa. Manfaatnya meliputi mengurangi nyeri kronis, mengatasi epilepsi, hingga mengurangi efek samping pengobatan kanker.

Beberapa negara yang telah melegalkan ganja untuk kebutuhan medis antara lain Amerika Serikat, Thailand, Korea Selatan, Argentina, Belize, Kroasia, Finlandia, Makedonia, Selandia Baru, Inggris, Zimbabwe, dan Siprus. Di Indonesia, ganja masih dikategorikan sebagai narkotika golongan I yang dilarang, tetapi Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang melakukan penelitian tentang kemungkinan penggunaan ganja untuk medis.

Riset ganja medis dilakukan sebagai respons terhadap permintaan masyarakat, termasuk keluarga pasien dengan cerebral palsy, dan dorongan dari putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam rapat kerja, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menekankan urgensi riset ganja medis mengingat putusan MK yang telah dikeluarkan sejak tiga tahun lalu. Dengan semakin banyaknya negara yang melegalkan ganja untuk pengobatan, Indonesia perlu merespons tuntutan ilmiah dan kemanusiaan untuk memanfaatkan ganja secara legal dan terukur dalam konteks medis.

Seiring dengan perkembangan global terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan medis, Indonesia harus memperhatikan peluang dan tantangan terkait pemanfaatan ganja secara bijaksana dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan membantu memastikan akses yang lebih baik bagi pasien yang membutuhkan pengobatan berbasis ganja, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam pengembangan teknologi kesehatan yang inovatif.

Source link